Sektor perkebunan masih memiliki daya tarik sendiri. Produksi komoditas perkebunan terus meningkat meskipun kondisi perekonomian secara global mengalami krisis. Tiga komoditas utama yaitu: Kelapa Sawit, Karet dan Kakao. Selain tiga komoditas tersebut terdapat komoditas unggulan nasional lain, yaitu: Tebu, Kapas, Kelapa, Lada, Teh, Cengkeh dan Kopi. Upaya pengembangan komoditas perkebunan dihadapkan pada berbagai kendala, antara lain: (1) produktivitas tanaman yang rendah dibawah potensi normal, karena banyak tanaman tua dan rusak, (2) industri hilir di dalam negeri yang kurang berkembang, sehingga ekspor dalam bentuk produk primer, (3) terbatasnya pendanaan khusus untuk perkebunan, serta (4) adanya serangan OPT dan (5) keadaan iklim yang kurang mendukung bagi perkembangan tanaman. Kendala-kendala tersebut tentunya perlu diupayakan secara terpadu melalui berbagai kegiatan yang terkait.
Fenomena perubahan iklim global merupakan ancaman sekaligus tantangan dalam pencapaian sasaran produksi perkebunan dan dampak perubahan iklim tersebut mengakibatkan timbulnya berbagai serangan OPT. Dampak fenomena iklim selain berdampak terjadinya banjir, kekeringan, dan longsor, juga secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap terjadinya perubahan status OPT, perubahan dominasi/komposisi jenis OPT di suatu wilayah, dan perubahan daerah penyebaran OPT.
Kerugian yang ditanggung manusia akibat serangan OPT adalah kerusakan tanaman yang berakibat langsung pada penurunan kuantitas dan kualitas produksi tanaman. Pada kasus-kasus serangan yang tinggi, beberapa OPT dapat menyebabkan kematian tanaman. Dalam rangka untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat serangan OPT tersebut, Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan seperti menerbitkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, pembentukan dan penyempurnaan kelembagaan yang menangani perlindungan tanaman, peningkatan pengkajian dan pengembangan teknologi pengendalian yang berwawasan lingkungan, penyediaan sarana dan prasarana serta peningkatan keterampilan bagi petugas dan masyarakat petani.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 dinyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan Sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Pelaksanaan perlindungan tanaman tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat petani. Pelaksanaan PHT harus dapat diimplementasikan kepada masyarakat petani. Pengendalian hama terpadu didefinisikan sebagai cara pendekatan atau cara berfikir tentang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang didasarkan pada pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan berkelanjutan. Dengan pengertian ini, konsepsi PHT telah sejalan dengan paradigma pembangunan pertanian berkelanjutan. Konsep PHT muncul dan berkembang sebagai koreksi terhadap kebijakan pengendalian hama secara konvensional yang menekan penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida dalam kerangka penerapan PHT secara konvensional ini menimbulkan dampak negatif yang merugikan baik ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan sebagai akibat penggunaan yang tidak tepat dan berlebihan.
Selaras dengan hal tersebut, arah dan kegiatan perlindungan tanaman perkebunan ditempuh dengan menerapkan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang akan memberikan dukungan dalam pembangunan perkebunan yang berwawasan lingkungan sehingga dicapai usaha perkebunan yang berkelanjutan. Dalam rangka mendukung terlaksananya berbagai kebijakan di bidang perlindungan tanaman khususnya perlindungan tanaman perkebunan, maka pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 794/Kpts/OT.210/1994 tanggal 13 Desember 1994 telah membentuk 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis (UPT). Salah satu UPT yang ada tersebut adalah Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak.Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan proteksi tanaman perkebunan, dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Balai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 115/Kpts/OT.210/2003 tanggal 14 Pebruari 2003. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan peran Balai Proteksi Tanaman Perkebunan maka dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 11/Permentan/OT.210/2/2008 tanggal 6 Pebruari 2008
2021
17
Feb
Akan diadakan Bimtek Pengamat...
2021
15
Feb
Akan diadakan Pertemuan Teknis Perlin...
2020
28
Dec
Akan dilaksanakan kegiatan
2020
18
Nov
2020
28
Jul
Workshop dan Bimbingan Teknis Website...
2020
18
Jun
Webinar Pengelolaan OPT Lada diseleng...
2020
18
May
Webinar dari Balai Penelitian Sembawa...
2020
28
Apr
Asessmen Lapangan Laboratorium Penguj...
2020
26
Feb
Pertemuan Teknis Perlindungan Perkebu...
2019
19
Sep
Pelatihan Akreditasi Laboratorium Pen...
2019
12
Apr
Akan dilaksanakan sosialisasi aplikas...
2019
08
Mar
Pertemuan Teknis Perlindungan Perkebu...
2019
08
Apr
Kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Per...
Pengunjung hari ini | : | 235 |
Total pengunjung | : | 139146 |