Di Publish Pada :
24/06/2020 | Kategori :
page
Klinik Tanaman Perkebunan merupakan unit pelayanan Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak kepada masyarakat umum yang operasionalnya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk sebuah unit pelayanan publik.
Misi Klinik Tanaman Perkebunan BPTP Pontianak :
- Meningkatkan pengembangan teknologi perlindungan perkebunan yang berwawasan lingkungan.
- Meningkatkan pelayanan analisis perlindungan perkebunan kepada pelaku usaha perkebunan
- Memperkuat Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Perkebunan (SIMPP)
- Penegakan hukum di bidang perlindungan perkebunan
Motto Klinik Tanaman Perkebunan BPTP Pontianak : Cepat, akurat, bermanfaat
Janji pelayanan Klinik Tanaman Perkebunan BPTP Pontianak :
- Memberikan pelayanan dengan cepat, ramah dan sepenuh hati
- Memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan
- Memberikan rekomendasi yang jelas dan tepat
- Menerima kritik dan saran untuk perbaikan pelayanan
Perilaku Wajib Petugas Klinik Tanaman Perkebunan BPTP Pontianak :
- Ramah dan sopan (senyum, salam dan sapa)
- Disiplin
- Responsif
- Tidak diskriminatif
- Bertanggungjawab
- Profesional
Layanan Klinik Tanaman Perkebunan
- Klien/Pengunjung datang ke Klinik Tanaman Perkebunan untuk berkonsultasi
- Petugas mempersilahkan Klien/Pengunjung untuk mengisi buku tamu
- Petugas mengisi Formulir Konsultasi Klinik Tanaman (Form-1), kemudian ditandatangani oleh Petugas dan Klien/Pengunjung
- Petugas melayani Klien/Pengunjung dengan mewawancarai Pengunjung. Keterangan hasil wawancara/pembicaraan dengan Pengunjung tentang gangguan OPT dan gangguan usaha di kebunnya dicatat ke dalam buku catatan kegiatan Klinik tanaman
- Klien/Pengunjung yang membawa Sampel diwajibkan untuk mengisi Formulir Tanda Terima Sampel yaitu Formulir Tanda Terima Sampel Penyakit (Form -2) atau Formulir Tanda Terima Sampel Hama (Form-3), Formulir yang sudah diisi kemudian ditandatangani oleh Petugas dan Klien/Pengunjung
- Petugas Klinik melaporkan dan menyerahkan Sampel kepada salah seorang Kasi (Yantek/Jarlab/Datin)
- Kasi menunjuk Petugas Laboratorium (OPT atau APH) yang memiliki kapabilitas untuk melakukan diagnosis atau identifikasi.
- Petugas yang ditunjuk selanjutnya segera melakukan diagnosis/ identifikasi dan mengisi Formulir diagnosis/ identifikasi yang sesuai.
- Hasil identifikasi dilaporkan kepada Kasi Yantek untuk segera dibuatkan Hasil Diagnosis/Identifikasi dan Rekomendasi Teknik Pengendalian.
- Apabila Sampel tidak cukup memadai untuk diidentifikasi, maka Kasi (Yantek/Jarlab/ Datin) dapat berkonsultasi dengan Kepala Balai untuk menugaskan staf melakukan pengambilan Sampel. Atau meminta Klien mengirimkan kembali Sampelnya dengan memberikan rincian tata cara pengambilan dan pengiriman Sampel yang baik dan benar.
- Seluruh rangkaian kegiatan harus diadministrasikan dan didokumentasikan dengan baik oleh Petugas Klinik Tanaman