DASAR
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.210/02/2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak dan Peraturan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 72/Kpts/OT.140/4/2008 tanggal 23 April 2008 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
Undang – Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Undang - Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
TATA CARA PELAYANAN INFORMASI.
Persiapan pelayanan informasi :
Alur pelaksanaaan pelayanan informasi:
Tanggung jawab pelayanan informasi :
Bentuk pelayanan informasi.
Penyampaian informasi dan data secara langsung kepada publik oleh Pelayan informasi dalam bentuk :
Penyampaian akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi oleh Pelayan informasi dapat diperoleh melalui :
Faksi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan adalah :
2021
23
Mar
Pelatihan dalam Rangka Akredi...
2021
17
Feb
Akan diadakan Bimtek Pengamat...
2021
15
Feb
Akan diadakan Pertemuan Teknis Perlin...
2020
28
Dec
Akan dilaksanakan kegiatan
2020
18
Nov
2020
28
Jul
Workshop dan Bimbingan Teknis Website...
2020
18
Jun
Webinar Pengelolaan OPT Lada diseleng...
2020
18
May
Webinar dari Balai Penelitian Sembawa...
2020
28
Apr
Asessmen Lapangan Laboratorium Penguj...
2020
26
Feb
Pertemuan Teknis Perlindungan Perkebu...
2019
19
Sep
Pelatihan Akreditasi Laboratorium Pen...
2019
12
Apr
Akan dilaksanakan sosialisasi aplikas...
2019
08
Mar
Pertemuan Teknis Perlindungan Perkebu...
2019
08
Apr
Kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Per...
Pengunjung hari ini | : | 134 |
Total pengunjung | : | 149814 |