RESPONS CEPAT BPTP PONTIANAK DALAM PENGENDALIAN SERANGAN HAMA ULAT API PADA KELAPA SAWIT DI KABUPATEN SAMBAS
Diposting Senin, 18 April 2022 02:04 pmOleh: Moh. Salman Akhyar, S.Si dan Ir. Evy Taviana P.S., M.Si
(POPT Ahli Muda BPTP Pontianak)
Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak mempunyai tugas melaksanakan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan (Permentan No. 42 Tahun 2020). Sementara, sesuai dokumen Standar Pelayanan Publik BPTP Pontianak disebutkan bahwa salah satu layanan BPTP Pontianak adalah Bantuan Pengendalian OPT oleh Brigade Proteksi Tanaman-BPT. Baca artikel selengkapnya di sini>>>
Bagikan Artikel Ini