BALAI PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.42 Tahun 2020 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan”, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), BPTP Pontianak menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan identifikasi organisme penggangu tumbuhan (OPT) perkebunan.
  2. Pelaksanaan analisis data serangan dan perkembangan situasi OPT serta faktor yang mempengaruhi.
  3. Pelaksaaan analisis data gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim serta faktor yang mempengaruhi.
  4. Pelaksanaan  pengembangan teknologi, penilaian kualitas, pelepasan dan evaluasi agens hayati OPT perkebunan.
  5. Pelaksanaan pengembanagn metode pengamatan, model peramalan, taksasi kehilangan hasil, dan teknik pengendalian OPT perkebunan.
  6. Pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan.
  7. Pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi perkebunan yang berorientasi pada implementasi pengendalian hama terpadu.
  8. Pelaksanaan pelayanan teknik kegiatan analisis teknis dan pengembanagn proteksi tanaman perkebunan.
  9. Pengelolaan data dan informasi kegiatan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan.
  10. Pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium.
  11. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga balai.