BALAI PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Profil

  • Deskripsi Organisasi

Balai Proteksi Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut BPTP Pontianak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perkebunan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan, pembinaan teknis dilaksanakan oleh Direktur Perlindungan Perkebunan. BPTP Pontianak dipimpin oleh seorang Kepala.

  • Sejarah Organisasi

Dasar terbentuknya organisasi BPTP Pontianak adalah Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 11/Permentan/OT.210/02/ 2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak dan Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 72/Kpts/OT.140/4/2008 tanggal 23 April 2008 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak.

  • Dasar Hukum Organisasi

Dasar hukum Balai Proteksi Tanaman Perkebunan yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2023 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan”

  • Tujuan Organisasi

Mengaju pada Renstra BPTP Pontianak Tahun 2020-2024, tujuan dari BPTP Pontianak antara lain :

  1. Meningkatkan pengembangan teknologi terapan perlindungan perkebunan.
  2. Meningkatkan pengembangan teknologi agens pengendali hayati dan pestisida nabati.
  3. Meningkatkan fasilitasi pengamatan dan pengendalian OPT perkebunan serta gangguan usaha perkebunan.
  4. Meningkatkan pelayanan informasi perlindungan tanaman perkebunan.
  5. Meningkatkan pengembangan jaringan lanoratorium.
  6. Meningkatkan kemampuan SDM perlindungan perkebunan.
  7. Meningkatkan penglolaan administrasi, keuangan, dan perlengkapan.
  • Nilai-nilai Budaya Organisasi

Nilai-nilai budaya yang diyakini dan diterapkan oleh BPTP Pontianak mengacu pada nilai-nilai budaya Kementerian Pertanian yang ada pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 tahun 2020 tentang Pengembangan Nilai Budaya Kerja Lingkup Kementerian Pertanian. Nilai-nilai budaya tersebut adalah “KKPID” yang merupakan akronim dari Komitmen, Keteladanan, Profesionalisme, Integritas, dan Disiplin. Penjabaran dari nilai-nilai tersebut, sebagai berikut:

  1. Komitmen
    Keteguhan hati, memiliki tekad yang mantap dan menepati janji untuk melakukan atau mewujudkan visi, misi, nilai, dan makna kerja.
  2. Keteladanan
    Sikap, perilaku, dan kebiasaan yang secara sadar dan tidak sadar dapat ditiru dan menjadi teladan bagi orang lain.
  3. Profesionalisme
    Terampil, handal, dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya sebagai Pegawai Kementerian Pertanian.
  4. Integritas
    Selalu konsisten dalam perkataan dan perbuatan.
  5. Disiplin
    Sikap yang selalu taat pada aturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu, serta mengikuti jadwal dan sistem kerja yang tersusun dan terencana dengan baik.
  • Unit Pelayanan
  1. Klinik Tanaman Perkebunan = 1 unit
  2. Laboratorium Lapangan (LL) = 1 unit
  3. Laboratorium Utama Pengendalian Hayati (LUPH) = 1 unit
  4. Brigade Proteksi Tanaman (BPT) = 1 unit
  5. Sub. Laboratorium Hayati Parindu = 1 unit
  6. Unit Pembinaan Perlindungan Tanaman (UPPT) = 33 unit