Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2025 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan”, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bab II Pasal 13, BPTP Pontianak terdiri atas :
- Subbagian Tata Usaha yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 8 Tahun 2025 Bab tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan” dalam Bab II Pasal 14 disebutkan Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BPTP Pontianak.
- Kelompok Jabatan Fungsional yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 8 Tahun 2025 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan”, dalam Bab III Pasal 16 ayat (1) disebutkan mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan b. anggota tim.