Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2023 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan”, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bab II Pasal 15, BPTP Pontianak terdiri atas :
- Subbagian Tata Usaha yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2023 Bab tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan” dalam Bab II Pasal 16 disebutkan Subbagian Tata Usaha mempunyai melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
- Kelompok Jabatan Fungsional yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2023 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan”, dalam Bab III Pasal 19 ayat (1) disebutkan mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan b. anggota tim.