BALAI PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Upaya Peningkatan Produktifitas Kelapa Sawit Pekebun

Diposting     Senin, 16 September 2019 09:09 am    Oleh    ditjenbun



Kementerian Pertanian berupaya dalam meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit baik dari sisi keberlanjutan, kepastian hukum, pelestarian lingkungan, pembinaan petani maupun dalam hal produktivitas perkebunan kelapa sawit. Hal ini dilakukan sebagai amanat Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Berbagai upaya telah dilakukan antara lain dengan menelurkan beberapa kebijakan strategis yaitu pertama, penyusunan dan verifikasi data dan peta IUP dan pendaftaran STDB beserta evaluasinya. Sampai saat ini, progress pelaksanaan kebijakan ini adalah telah dilakukannya workshop SIPERIBUN (Sisten Informasi Perizinan perkebunan) sampai dengan bulan September 2019 sudah dilaksanakan di 9 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Papua, Papua Barat, Aceh dan Riau. Data yang sudah terekam melalui SIPERIBUN sebanyak 2.494 IUP dengan luas 20 Juta hektar di 23 provinsi dan data STDB yang sudah terekam sebanyak 5.692 STDB setara 23.111,61 Hektar atau 0,14%.

Upaya kedua melalui pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dimana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 28,98 % dari target seluas 2.149.782,18 hektar (kurun waktu 2007 – Agustus 2019) dengan mengacu pada data IUP. Upaya ketiga adalah penyusunan NSPK Izin usaha Perkebunan atau Surat tanda daftar Usaha Perkebunan. Terkait NSPK ini, telah dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang sampai saat ini akan dilakukan harmonisasi di tingkat KemenkumHAM. Selain itu Revisi Permentan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata cara Perizinan sektor Pertanian, untuk simplifikasi perizinan usaha sektor pertanian, termasuk subsektor perkebunan dan Revisi Permentan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dimana salah satunya adalah untuk penilaian Pabrik Pengolahan hasil Perkebunan yang harus memenuhi 20% bahan baku berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

Upaya keempat adalah pembinaan kelembagaan petani sawit dan Intensifikasi pemanfaatan lahan untuk produktivitas sawit. Program replanting kelapa sawit rakyat telah dilakukan selama 3 tahun terakhir dan realisasi rekomendasi teknis tahun 2019 sampai dengan 18 September 2019 seluas 40.712 Hektar, dan selanjutnya akan diserahkan rekomendasi teknis seluas 10.811 Hektar pada tanggal 23 September 2019, sehingga total menjadi 51.523 Hektar yang akan dilakukan replanting/ peremajaan. Untuk mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat telah dilakukan simplifikasi atau penyederhanaan persyaratan dalam Rekomtek yaitu dari 14 syarat menjadi 8 syarat melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 187/Kpts/OT.050/6/2019, salah satunya adalah prosedur pemberkasan dilakukan di satu tempat oleh Tim Terintegrasi Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota.

Upaya kelima adalah percepatan Realisasi ISPO dan jumlah sertifikasi ISPO yang terbit saat ini sebanyak 566 sertifikat (556 Perusahaan, 4 KUD, 6 koperasi swadaya) dengan luasan 5,185,544 hektar, produksi TBS 56.650.844 ton /tahun  dan CPO 12.260.641 ton/tahun.


Bagikan Artikel Ini