BALAI PELINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Kode Etik Pelayanan Publik

Dasar

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari pada setiap unit Eselon I.

NORMA DASAR PRIBADI DAN STANDAR PERILAKU ORGANISASI

A. Norma Dasar

  1. Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan. 2.
  2. Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal.
  3. Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi.
  4. Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
  5. Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab.
  6. Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
  7. Kompeten, yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keahlian.
  8. Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat dan akurat.
  9. Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan pemecahannya yang sesuai.
  10. Independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas.
  11. Sederhana, yaitu bersikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.

B. Standar Prilaku
Setiap Pegawai Negeri wajib mengikuti, menjalankan, dan menjaga prinsip-prinsip standar prilaku organisasi sebagai berikut:

  1. Kepastian hukum, yaitu mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kebijakan organisasi.
  2. Keterbukaan, yaitu membuka diri dan memberi akses kepada masyarakat dalammelaksanakan hak-haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang manajemen, kinerja, dan pelaksanaan tugas, serta fungsi organisasi, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku dan asas kerahasiaan jabatan.
  3. Kepentingan umum, yaitu mendahulukan kepentingan bersama dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan dan atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Proporsionalitas, yaitu mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi dengan tetap memperhatikan adanya kepentingan yang sah lainnya secara seimbang.
  6. Efektifitas, yaitu dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan dan mempergunakan cara yang tepat untuk memperoleh hasil yang optimal.
  7. Efisiensi, yaitu dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan dan mempergunakan waktu dan sumber daya lainnya seoptimal mungkin dalam menyelesaikan tugas.

KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI

A. Kewajiban
Kewajiban sekurang-kurangnya memuat :

  1. Kepatuhan terhadap aturan mengenai tatalaksana tugas unit Eselon I;
  2. Kepatuhan terhadap tata tertib mengenai jam masuk, istirahat, pulang kantor dan pemanfaatan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat yang dianut oleh diri sendiri dan orang lain;
  4. Mentaati dan mematuhi segala aturan, baik langsung maupun tidak langsung, mengenai tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;
  5. Mentaati perintah kedinasan;
  6. Menciptakan dan memelihara suasana dan hubungan kerja yang baik, harmonis, dan sinergis antar pegawai, baik dalam satu unit kerja maupun diluar unit kerja;
  7. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  8. Mempergunakan dan memelihara barang inventaris milik negara secara baik dan bertanggung jawab;
  9. Memberikan contoh dan menjadi panutan yang baik bagi pegawai lainnya dan masyarakat;
  10. Bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan dan santun.

B. Larangan
Larangan sekurang-kurangnya memuat:

  1. Larangan bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
  2. Larangan menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
  3. Larangan menyalahgunakan wewenang;
  4. Larangan menerima segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya;
  5. Larangan membocorkan informasi yang bersifat rahasia;
  6. Larangan melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan; dan
  7. Larangan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian Pertanian.

C. Sanksi
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelkanggaran Kode Etik dijatuhi sanksi yang terdiri dari:

  1. Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
  2. Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nom