Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari pada setiap unit Eselon I.
NORMA DASAR PRIBADI DAN STANDAR PERILAKU ORGANISASI
A. Norma Dasar
- Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan. 2.
- Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal.
- Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi.
- Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
- Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab.
- Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
- Kompeten, yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keahlian.
- Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat dan akurat.
- Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan pemecahannya yang sesuai.
- Independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas.
- Sederhana, yaitu bersikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.
B. Standar Prilaku
Setiap Pegawai Negeri wajib mengikuti, menjalankan, dan menjaga prinsip-prinsip standar prilaku organisasi sebagai berikut:
- Kepastian hukum, yaitu mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kebijakan organisasi.
- Keterbukaan, yaitu membuka diri dan memberi akses kepada masyarakat dalammelaksanakan hak-haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang manajemen, kinerja, dan pelaksanaan tugas, serta fungsi organisasi, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku dan asas kerahasiaan jabatan.
- Kepentingan umum, yaitu mendahulukan kepentingan bersama dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan dan atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Proporsionalitas, yaitu mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi dengan tetap memperhatikan adanya kepentingan yang sah lainnya secara seimbang.
- Efektifitas, yaitu dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan dan mempergunakan cara yang tepat untuk memperoleh hasil yang optimal.
- Efisiensi, yaitu dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan dan mempergunakan waktu dan sumber daya lainnya seoptimal mungkin dalam menyelesaikan tugas.
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI
A. Kewajiban
Kewajiban sekurang-kurangnya memuat :
- Kepatuhan terhadap aturan mengenai tatalaksana tugas unit Eselon I;
- Kepatuhan terhadap tata tertib mengenai jam masuk, istirahat, pulang kantor dan pemanfaatan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat yang dianut oleh diri sendiri dan orang lain;
- Mentaati dan mematuhi segala aturan, baik langsung maupun tidak langsung, mengenai tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;
- Mentaati perintah kedinasan;
- Menciptakan dan memelihara suasana dan hubungan kerja yang baik, harmonis, dan sinergis antar pegawai, baik dalam satu unit kerja maupun diluar unit kerja;
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
- Mempergunakan dan memelihara barang inventaris milik negara secara baik dan bertanggung jawab;
- Memberikan contoh dan menjadi panutan yang baik bagi pegawai lainnya dan masyarakat;
- Bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan dan santun.
B. Larangan
Larangan sekurang-kurangnya memuat:
- Larangan bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
- Larangan menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
- Larangan menyalahgunakan wewenang;
- Larangan menerima segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya;
- Larangan membocorkan informasi yang bersifat rahasia;
- Larangan melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan; dan
- Larangan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian Pertanian.
C. Sanksi
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelkanggaran Kode Etik dijatuhi sanksi yang terdiri dari:
- Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
- Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nom