BALAI PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Layanan Konsultasi Klinik Tanaman Perkebunan

Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang mempunyai tugas melaksanakan analisis proteksi di bidang perlindungan perkebunan. Petani/masyarakat khususnya di wilayah region Kalimantan masih menganggap perlindungan tanaman perkebunan seluruhnya menjadi tanggungjawab pemerintah sehingga petani pemilik kebun tidak perlu terlibat dalam kegiatan perlindungan tanaman. Oleh karena itu, sebagai instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan di bidang perlindungan perkebunan BPTP Pontianak merasa perlu membentuk Klinik Tanaman Perkebunan. Klinik Tanaman Perkebunan dibentuk untuk melayani petani/masyarakat yang terdiri atas Perkebunan Besar Suasta, praktisi perkebunan, pelajar, mahasiswa, petugas dinas terkait dalam bidang perlindungan tanaman perkebunan.

Berikut Alur Pelayanan Klinik BPTP Pontianak