BALAI PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2025 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan ”, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, yaitu BPTP Pontianak mempunyai tugas melaksanakan proteksi tanaman perkebunan, BPTP Pontianak menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan identifikasi organisme pengganggu tumbuhan;
  3. Pelaksanaan analisis data serangan dan perkembangan organisme pengganggu tumbuhan;
  4. Pelaksanaan analisis data dampak anomali iklim serta faktor yang mempengaruhi;
  5. Pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;
  6. Pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  7. Pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
  8. Pelaksanaan pengelolaan hama terpadu;
  9. Pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi pelindungan tanaman perkebunan, serta pemberian rekomendasi teknis pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  10. Penguatan jejaring kerja sama laboratorium pelindungan tanaman perkebunan; dan
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTP.