BALAI PELINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

BPTP PONTIANAK IKUTI AUDIENSI DENGAN KOMISI B DPRD KABUPATEN BLORA

Diposting     Jumat, 08 Mei 2026 07:05 am    Oleh    Admin Balai Pontianak



Blora, 8 Mei 2026 — Balai Pelindungan Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak mengikuti audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Blora, Jumat, 8 Mei 2026. Audiensi yang digagas oleh Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora ini bertempat di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Blora.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD, Kabupaten Blora, Jayadi, didampingi oleh anggota komisi B lainnya yaitu Yuyus Waluyo, Setya dan Ratna. Dalam kesempatan ini Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Blora mengatakan audiensi bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap program pengembangan kawasan tebu khususnya di Kabupaten Blora. Audiensi ini juga merupakan bentuk komitmen DPRD Kabupaten Blora dalam mendorong penguatan perkebunan khususnya pengembangan tebu.

Sementara itu, Kepala DP4 Kabupaten Blora, Ngaliman, mengatakan bahwa DP4 mendukung sepenuhnya program pengembangan tebu di Kabupaten Blora. Gagasan audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Blora merupakan bukti komitmen DP4 dalam mendukung program pengembangan tebu di Kabupaten Blora. Selain itu, kehadiran Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia APTRI dan Front Blora Selatan juga menjadi bukti bahwa program pengembangan tebu di Kabupaten Blora merupakan program yang bisa diakses dan diikuti oleh siapa saja asalkan memenuhi persyaratan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Balai Pelindungan Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak, G. Lulus Puji Hantoro, menyampaikan berbagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi petani tebu yang akan mengikuti program pengembangan tebu di Kabupaten Blora. Salah satu persyaratannya adalah pengajuan program harus dalam bentuk kelompok tani dan memiliki atau menguasai lahan tebu secara sah.

Dalam audiensi tersebut, Front Blora Selatan melalui juru bicaranya, Exi Wijaya, menegaskan bahwa bantuan pemerintah harus benar-benar menyentuh petani aktif dan berbasis kebutuhan riil di lapangan. Mereka menyoroti pentingnya validitas data penerima bantuan, mulai dari identitas petani, luas lahan garapan, tingkat produktivitas, hingga kepastian penerima benar-benar aktif menanam tebu. Sementara APTRI menyoroti masih rendahnya harga tebu di tingkat petani sehingga kesejahteraan petani tebu sulit tercapai.

Melalui momentum audiensi ini diharapkan program pengembangan tebu dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi petani. Sinergi antara Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, DPRD, instansi teknis, dan kelompok tani diharapkan mampu menciptakan program pengembangan tebu yang berkelanjutan, tepat sasaran, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan perkebunan nasional, khususnya pengembangan kawasan tebu.


Bagikan Artikel Ini