BALAI PELINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

BPTP PONTIANAK BERSAMA DINAS PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN KAB. LANDAK SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN KEGIATAN CETAK SAWAH DI KABUPATEN LANDAK.

Diposting     Jumat, 08 Agustus 2025 08:08 am    Oleh    Admin Balai Pontianak



Kab. Landak, 08 Agustus 2025 –  Sebagai penanggungjawab Swasembada Pangan di Kabupaten Landak, BPTP Pontianak menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian tentang kegiatan cetak sawah yang harus diselesaikan. Bekerja sama dengan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kab. Landak, BPTP menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kegiatan Cetak Sawah yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak. Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kab. Landak, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Kab. Landak, serta pemangku kepentingan Swasembada Pangan Kab. Landak. 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Kab. Landak menyampaikan bahwa tujuan dari Rapat Koordinasi adalah untuk melaksanakan kegiatan cetak sawah sebaik mungkin sesuai dengan amanat Presiden RI. Bersamaan dengan itu, Kepala BPTP Pontianak selaku Penanggungjawab Swasembada di Kab. Landak menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan tugas Swasembada Pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan, khususnya di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. 

Pada Rapat Koordinasi dilakukan pemaparan dari setiap peserta Rapat Koordinasi untuk mengidentifikasi penetapan lokasi dan calon petani dalam kegiatan cetak sawah. Pemaparan tersebut mengarah kepada diskusi mengenai identifikasi kendala, solusi, serta mitigasi di masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan cetak sawah. 

Rapat koordinasi menghasilkan berita acara terkait kesepakatan kegiatan CPCL cetak sawah untuk kemudian ditindaklanjuti sebagai berikut:

  1. Dinas Perkebunan menyatakan mendukung penuh program cetak sawah dan terkait penggunaan kawasan perkebunan untuk cetak sawah diperbolehkan, 
  2. Untuk selanjutnya koordinasi dilakukan dengan pihak ATR/BPN untuk memverifikasi dan memvalidasi ketersediaan HGU di kawasan perkebunan, 
  3. Penggunaan kawasan lahan sempadan sungai diperbolehkan namun terbatas dan harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena daerah sempadan sungai ini adalah wewenang pemerintah provinsi. 

Harapannya, kegiatan pengerjaan cetak sawah dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Landak. 

#SwasembadaPangan

#CetakSawah

#BPTPPontianak

#KabupatenLandak

Penulis : Hawa Al Firdausy, S.I.Kom


Bagikan Artikel Ini