BALAI PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

POTENSI TANDAN KOSONG (TANKOS) SAWIT SEBAGAI BAHAN PEMBUATAN ASAM HUMAT UNTUK PENYEHATAN LAHAN PERKEBUNAN

Diposting     Rabu, 11 Mei 2022 04:05 pm    Oleh    Admin Balai Pontianak



Oleh: Moh. Salman Akhyar, S.Si
(POPT Ahli Muda BPTP Pontianak)

Tankos sawit merupakan limbah padat yang dihasilkan pabrik kelapa sawit pada proses pengelolaan tandah buah sawit (TBS) menjadi minyak kelapa sawit (CPO). Sesuai kajian Badan Peneltian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) tahun 1996 diketahui bahwa dalam setiap pengolahan 1 ton TBS akan menghasilkan tangkos sebanyak 21-23%. Dengan demikian, jika 1 hektar kebun sawit menghasilkan 3 ton TBS (angka moderat) maka dalam 1 hektar kebun sawit akan menghasilkan tankos sebanyak 630-690 kg tankos. Jika setiap petani sawit memiliki 2 hektar kebun sawit, luas kepemilikan minimal petani sawit di Kalimantan Tengah hasil kajian Suharno, dkk. (2015), maka setiap petani sawit akan menghasilkan 1,26 – 1,38 ton tangkos setiap tahunnya. Jumlah yang sangat besar untuk sebuah limbah dalam lahan satu hektar.

Baca artikel selengkapnya di sini>>>


Bagikan Artikel Ini