BALAI PELINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

KODE ETIK DAN NILAI DASAR ASN SERTA POPT BPTP PONTIANAK

Diposting     Jumat, 24 Juli 2026 05:07 pm    Oleh    Admin Balai Pontianak



Balai Pelindungan Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak berkomitmen menerapkan Kode Etik Pegawai dan Kode Etik Profesi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) sebagai landasan dalam mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan. Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan pelayanan yang prima, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, kemampuan beradaptasi, dan kolaborasi. Bagi POPT, nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui integritas, profesionalisme, sikap netral dan adil, tanggung jawab terhadap lingkungan, serta komitmen menjaga keakuratan data, efektivitas pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), dan pendampingan kepada petani.

Melalui penerapan kode etik ini, BPTP Pontianak terus memperkuat budaya kerja yang berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. Dengan semangat BerAKHLAK, setiap pegawai diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik serta mendukung perlindungan tanaman perkebunan yang berkelanjutan demi terwujudnya sektor perkebunan yang maju, mandiri, dan modern.


Bagikan Artikel Ini