BPTP Pontianak Selenggarakan Pelatihan Pemusnahan Sampel Laboratorium Mikrobiologi
Diposting Rabu, 07 Desember 2022 08:12 amOleh:
Fittra Jeniria, S.Si (CPOPT Ahli Pertama BPTP Pontianak)
Hadad Ikram, A.Md.P (POPT Terampil BPTP Pontianak)
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 42 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jendral Perkebunan disebutkan bahwa salah satu fungsi Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak adalah Pelaksanaan Jaringan dan Kerjasama Laboratorium. Sebagai laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak tanggal 20 April 2016 dengan nomor LP-990-IDN dan telah diperpanjang pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan masa berlaku akreditasi hingga 19 April 2025, Laboratorium Penguji BPTP Pontianak perlu melakukan penangangan dan pemusnahan sampel yang sesuai dengan standar SNI ISO/IEC 17025:2017 (ISO/IEC 17025:2017): Persyaratan Umum untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.